Ceknricek.com — Penyelundupan 54.947 ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jumat (22/3).
Dilansir laman website Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saepulloh Nasution mengatakan penyelundupan dilakukan oleh pria berinisial AR (26).
Sumber : Bea dan Cukai Jawa Barat
“AR adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 tujuan Singapura yang berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung,” ujar Saepulloh.
Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan atas dua tas kabin yang dibawa oleh yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan ditemukan 33 kantong plastik yang berisi total 54.947 ekor benih lobster. Nilai barang hasil penindakan hampir Rp11 miliar.
“Potensi kerugian immaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan dan atau pengeluaran ilegal lobster,” ungkapnya.
Menurut Saepulloh, benih lobster (panulirus spp) merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan dan/atau pengeluarannya dari wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Sedangkan barang bukti telah dilepas-liarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada 23 Maret 2019.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp5 miliar. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.