Ceknricek.com—Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) paling terpukul dengan adanya pandemik Covid-19. Setelah penerapan PPKM Darurat, diharapkan UMKM tetap menggeliat, dengan mematuhi peraturan di masa pandemik. Bagaimana pelaku usaha mikro memberi kontribusi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19?
Mengutip situs covid19.go.id, PPKM Darurat mengatur jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung maks. 50% untuk penjualan kebutuhan pokok. Untuk penjualan makanan hanya boleh pesan antar atau dibawa pulang, dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Selain itu, jangan lupa untuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer, serta pastikan ventilasi ruangan sudah baik. Karyawan yang bekerja mengenakan masker ganda (masker kain untuk di luar dan masker bedah/medis sekali pakai untuk di dalam).
“Sebagai cara membantu melawan virus COVID-19 jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi dan terus menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Juga 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Mari sama-sama kita lawan virus COVID-19. Salam sehat,”tulis situs Covid19.go.id