Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»PILPRES

Berapakah Honor Penyelenggara Pemilu PPK, PPS, dan KPPS?

PILPRES April 26, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Para penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal berdasarkan data yang dihimpun KPU, Kamis (25/4), berjumlah 225 orang dan yang sakit 1.470 orang. Antusias partisipan penyelenggara pemilu ini mendapat banyak respon positif dari berbagai kalangan, mereka dianggap sebagai pahlawan demokrasi.

Lalu bagaimana dengan honorarium penyelenggaraan pemilu ini?

Dilansir Kompas, Jumat (26/4) Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, Kamis (25/4) mengatakan penyelenggara pemilu ad hoc terbagi menjadi tiga, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Arif.

Menurut Arif, ketiganya ini mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. PPK dibentuk untuk bertugas di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK, sedangkan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa. Masing-masing kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lama 6 bulan sebelum pemungutan suara. Mereka dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara. KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk bertugas di TPS. Setiap TPS terdapat 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

“Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja penyelenggara pemilu yaitu PPK dan PPS 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019. Sedangkan KPPS 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019,” kata Arif.

Arif menjelaskan, jumlah anggota PPK total mencapai 36.005 orang, sedangkan jumlah PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara jumlah anggota KPPS sebanyak 7.385.500 orang.

Menurut Arif, besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No. S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016. Berikut rinciannya:

1. PPK:

a. Ketua: Rp1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/Teknis: Rp850.000/orang/bulan

2. PPS:

a. Ketua: Rp900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/Teknis: Rp750.000/orang/bulan

3. KPPS:

a. Ketua: Rp550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp400.000/orang/bulan

Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium ,dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS, dan KPPS Dalam Negeri adalah Rp 10.047.105.276.000.

#Pemilu2019 kpps ppk pps
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

PWI Kembali Adakan Anugerah Kebudayaan PWI 2022

Perpanjangan PPKM Ketat 5 Hari, Jalan Tengah Presiden Jokowi

Jokowi Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Lupakan Perbedaan Politik  

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.