Ceknricek.com — Para penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal berdasarkan data yang dihimpun KPU, Kamis (25/4), berjumlah 225 orang dan yang sakit 1.470 orang. Antusias partisipan penyelenggara pemilu ini mendapat banyak respon positif dari berbagai kalangan, mereka dianggap sebagai pahlawan demokrasi.
Lalu bagaimana dengan honorarium penyelenggaraan pemilu ini?
Dilansir Kompas, Jumat (26/4) Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, Kamis (25/4) mengatakan penyelenggara pemilu ad hoc terbagi menjadi tiga, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Arif.
Menurut Arif, ketiganya ini mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. PPK dibentuk untuk bertugas di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK, sedangkan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa. Masing-masing kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.
Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lama 6 bulan sebelum pemungutan suara. Mereka dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara. KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk bertugas di TPS. Setiap TPS terdapat 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
“Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja penyelenggara pemilu yaitu PPK dan PPS 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019. Sedangkan KPPS 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019,” kata Arif.
Arif menjelaskan, jumlah anggota PPK total mencapai 36.005 orang, sedangkan jumlah PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara jumlah anggota KPPS sebanyak 7.385.500 orang.
Menurut Arif, besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No. S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016. Berikut rinciannya:
1. PPK:
a. Ketua: Rp1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/Teknis: Rp850.000/orang/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/Teknis: Rp750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp400.000/orang/bulan
Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium ,dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS, dan KPPS Dalam Negeri adalah Rp 10.047.105.276.000.