Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Berlaku Mulai 29 Agustus, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol

EKONOMI & BISNIS August 20, 20225 Mins Read

Ceknricek.com–Pemerintah memutuskan tarif baru ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Aturan ini berlaku untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 km pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan menerapkan tanggal 14 Agustus, namun mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/22).
Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” papar Hendro.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi tarif ojol yang baru ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut rincian aturan baru tarif ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022:
Pembagian zonasi:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif baru Ojol:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.
Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.
Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Baca artikel detikfinance, “Ingat! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku 29 Agustus, Ini Rinciannya” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6244969/ingat-tarif-baru-ojol-mulai-berlaku-29-agustus-ini-rinciannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.
Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Baca artikel detikfinance, “Ingat! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku 29 Agustus, Ini Rinciannya” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6244969/ingat-tarif-baru-ojol-mulai-berlaku-29-agustus-ini-rinciannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

ojol tarif terbaru
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.