Ceknricek.com — Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar pajak bagi mereka bisa 0 persen. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/6).
Para pengusaha menyatakan, pajak yang sebelumnya sudah diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih terlalu berat bagi mereka.
“Pajak memang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet, itu terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan negara China yang pada 2020 itu usaha mikro dan kecil itu nol persen,” kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingartubun.
Para pengusaha UMKM juga menyinggung pidato Presiden Jokowi saat penyampaikan APBN 2018, yaitu konsisten dalam menjalankan keuangan syariah untuk ekonomi kerakyatan. Mereka menilai yang paling cocok bagi UMKM adalah keuangan syariah.
“Inilah yang kami minta supaya konsisten bahwa di kita ada Bank Mualamat yang pertama menerapkan sistem syariah, itu paling cocok untuk UMKM. Juga termasuk hal-hal seperti BI checking. Kalau boleh di UMKM jangan ada BI checking dengan fintech yang terasa bunganya terlalu besar,” ujar Ikhsan.
Pengusaha UMKM, lanjut Ikhsan, sepakat suka tidak suka atau mau tidak mau, Indonesia harus masuk ke dalam 4G, dimana produk-produk UMKM harus diketahui oleh seluruh dunia dengan meningkatkan platform 4G kepada seluruh dunia. Dari lokal naik ke taraf internasional.
“Itu yang kami usulkan, dan itu menjadi backbone seluruh dunia. Indonesia harus berani keluar seperti China untuk mempromosikan produk-produknya dari produk kearifan lokalnya,” kata Ikhsan.
Terkait usulan tersebut, menurut Ikhsan, Presiden Jokowi mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam hal sertifikasi halal, hak paten yang saat ini masih dirasa terlalu mahal dan berbelit-belit.
“Beberapa poin itu dicatat dengan baik dan harus dirumuskan para menteri supaya kalau perlu sertifikasi-sertifikasi ini digratiskan untuk memudahkan cost dari usaha mikro kecil dan menengah,” ucap Ikhsan.
Ketua Akumindo itu juga menyampaikan, sejumlah pengusaha menyampaikan usulan tentang perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.