Ceknricek.com — Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a)wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b)kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c)anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
d)restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e)mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Sementara pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i.tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (limapuluh persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
j.fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut :
1)mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2)wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3)anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama; dan
4)penerapan ganjil –genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.