Ceknricek.com – Sabu yang dikemas ke dalam teh hijau sebanyak 30 kg berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (28/2) di Jl. Raya Siantar, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dilansir Instagram resmi BNN @lensa_bnn Humas BNN mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu ini hasil kerjasama BNN dengan Tim Bea Cukai Medan.
“Sabu tersebut diambil dari Pelabuhan Sekinchan dekat Port Klang Malaysia oleh seorang pria berinisial IH (46) menggunakan Kapal Nelayan. Saat memasuki perairan Indonesia kapal bersandar ke Pantai Labu dan sabu tersebut dibawa dengan mengunakan mobil oleh dua orang pria,” ungkap Humas BNN dikutip pers release Instagram @lensa_bnn.
Sumber : Humas BNN
“Dari hasil penangkapan ini BNN berhasil mengamankan DI (36) dan SD (39). Dari tangan kedua tersangka, BNN mengamankan 3 kantong plastik berisi 30 kg sabu. Pengembangan dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial RP (37) dan AS (46). Selain narkotika, BNN juga menyita barang bukti lain diantaranya 1 unit mobil avanza hitam, 1 unit mobil mitsubishi x-Pander, 11 unit HP, 1 buah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 (enam juta),” tulis Humas BNN.
Sumber : Humas BNN
Atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.