Ceknricek.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 1,1 hektar dengan berat 15 ton, di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Selasa, (19/3)
Dilansir laman Instagram BNN @lensa_bnn, Rabu (20/3), Deputi Bidang Pemberantasan BNN, KBP Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si, mengatakan pengungkapan kasus ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNNP Aceh.
Sumber : BNN
“Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen setinggi sekitar 75 – 300 sentimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 hingga 4 batang per meter persegi, dan berada di ketinggian sekitar 625 meter di atas permukaan laut (MDPL). Setiap 1 batang tanaman tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 700 gram, sehingga diperkirakan ganja yang dimunahkan sekitar kurang lebih 15 ton tanaman ganja basah,” ungkapnya.
BNN mengimbau agar seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Barang haram dengan dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya itu, merupakan tanaman terlarang dan masuk Narkotika golongan I, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.