Ceknricek.com — Tersangka kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso (BSP) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/8). Menurut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pun telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan Rabu (14/8). JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.
Bowo merupakan tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan menerima gratifikasi.
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Indung (IND) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Bowo dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti (AWI).
Baca Juga: “Raja Impor” Diterjang Badai
Saat ini Asty dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Bowo sebesar US$163.733, dan Rp311.022.932.
Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan, kasus berawal dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK yang sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK bisa digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85.130.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.
Selanjutnya, KPK mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar. Amplop itu diduga dipersiapkan untuk “serangan fajar” Pemilu 2019, terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.