Ceknricek.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan fakta bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga dianggap meraih laba. Praktik rekayasa akuntansi itu sudah dilakukan Jiwasraya sejak 2006.
“Meskipun Sejak 2006 perusahaan masih laba, tapi laba itu laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing. Di mana sebenarnya perusahaan mengalami kerugian,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Pada 2017, perusahaan memperoleh laba Rp2,4 triliun tetapi tidak wajar karena ada kecurangan pencadangan Rp7,7 triliun. “Jika pencadangan sesuai ketentuan harusnya perusahaan rugi,” ucap Agung.
Begitu pula pada 2018, perusahaan merugi Rp15,3 triliun. Lalu pada September 2019, perusahaan diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Keuangan terus memburuk hingga November 2019, dimana keuangan perusahaan negatif Rp27,2 triliun.
“Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan bunga tinggi di atas deposito sejak 2015. Dana itu diinvestasikan di reksadana kualitas rendah jadi negative spread,” ujar Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Memeriksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya
Produk saving plan memang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi bagi perusahaan sejak 2015. Namun, produk yang ditawarkan melalui bank ini (bancassurance) menawarkan bunga tinggi dengan tambahan manfaat asuransi dan tidak mempertimbangkan biaya atas asuransi yang dijual.
BPK juga menyebut penunjukkan bancassurance diduga tidak sesuai ketentuan. “Produk saving plan diduga konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini