Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Headline

BPN Tegaskan Perlindungan Saksi Diatur Sebagai Landasan Hukum

Headline June 18, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan, perlindungan saksi adalah suatu kewajiban yang diatur sebagai landasan hukum.

Hal ini diungkapkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo saat diskusi publik “Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019” yang dihadiri Priyo Budi Santoso (Jubir BPN Prabowo Sandi), dan Said Didu (Jubir BPN Prabowo Sandi) di 
Prabowo Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No. 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Nicholay mengatakan, tiga landasan hukum mengatur dan membenarkan perlindungan bagi para saksi dalam gugatan pemilihan presiden 2019. Tiga landasan hukum itu, menurut Nicholay, berdasarkan kerawanan para saksi dari ancaman pihak luar, sehingga perlu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena saksi-saksi merupakan satu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian dan tindakan yang terjadi pada saat pemilu, khususnya dari pilpres,” ujar dia.

Landasan hukum pertama adalah Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selanjutnya, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang keduanya mengatur hak bagi setiap warga negara mendapat perlindungan diri.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan “International Covenant on Civil and Political Rights” atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak sipil politik seseorang.

Kendati demikian, usaha meminta perlindungan para saksi BPN kepada LPSK terbentur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, yang memberi perlindungan terkait perkara pidana.

“Tetapi harus dilihat bahwa dalam pelanggaran pemilu atau kecurangan atau gugatan, disamping secara administratif ada tindakan pidana yang perlu diungkap. Sehingga, tidak menutup kemungkinan LPSK memberikan jaminan hak asasi maupun korban,” ungkap Nicholay.

Sebelumnya, tim hukum BPN pada Jumat (14/6) mendatangi LPSK dan menemui lima komisioner untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi. Langkah tersebut terbentur perundang-undangan yang menyebut saksi yang berhak mendapat perlindungan terkait perkara pidana.

Namun, LPSK kemudian mengajukan persyaratan kepada tim kuasa hukum BPN untuk mendapatkan surat resmi dari Mahkamah Konstitusi.

bpn prabowosandi saksi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Dewi Sandra Ketagihan Menjadi Dubber di Film Nussa

Nathalie Cium Gambar Sule, Netizen Baper

Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.