Ceknricek.com — Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran produk pangan yang tidak aman dan atau tidak layak dikonsumsi. Produk yang dimaksud antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, serta pangan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).
“Masyarakat perlu waspadai, pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan persnya di Aula Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Senin, (23/12).
Penny menjelaskan BPOM telah menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama bulan Desember 2019.

“33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Penny.
Oleh karena itu, Penny memastikan masyarakat tidak perlu kuatir karena BPOM terus melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan secara rutin terutama jelang Natal dan Tahun Baru. Penny merinci permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti Air Minum dalam Kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya.

“BPOM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor,” kata Penny menjelaskan.
Baca Juga: BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi
Secara rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.
“Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97 persen pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98 persen pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05 persen pangan rusak (11.414 kemasan),” ungkap Penny.
Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019. Hal ini dikarenakan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota telah aktif melakukan pengawasan untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus sejak dibentuk bulan Agustus 2018.

Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019. Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara. dengan jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan AMDK.
Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.
“Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung,” ujar Penny.
Dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang (display), wajib diamankan dan diperintahkan untuk tidak diedarkan. Selanjutnya terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses pro-justitia.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.
BPOM meminta setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang keamanan pangan. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi dengan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
“Pengawalan keamanan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat,” tutup Penny.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.