Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

BPRD DKI: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samolnas

AKTIVITAS KEPALA DAERAH October 27, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Korlantas Polri menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) kepada para wajib pajak di Ibu Kota.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan tersebut memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

“Melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking. Karena itu, mari memanfaatkan layanan ini,” ujar Faisal, Sabtu (26/10).

Faisal menyebutkan, hingga 24 Oktober 2019, realisasi penerimaan PKB telah mencapai sekitar Rp7,08 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun yang ditetapkan tahun ini. 

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo menambahkan, Samolnas ini merupakan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM maupun mobile banking.

BPRD DKI: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samolnas
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: BPRD DKI: 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

“Kode bayar ini hanya berlaku dua jam. Apabila melewati batas waktu, maka harus daftar ulang lagi,” jelas Mulyo.

Tanda bukti bayar dalam layanan Samolnas hanya berlaku satu bulan. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau segera menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu 30 hari. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan,” kata Mulyo.

Menu Samolnas

Samolnas adalah layanan jaringan elektronik untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Selain itu, Samolnas juga dapat melakukan pembayaran secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut menu yang ada pada aplikasi Samolnas

1. Pendaftaran

Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar.

2. Info Proses

Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan.

3. Info Pajak

Menu yang satu ini berguna untuk mendapatkan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ.

4. E-TBPKB

Menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik atau virtual.

5. E-Pengesahan STNK

Untuk menu ini, akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.

6. Pindah Bukti

Menu ini digunakan untuk memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu ponsel ke ponsel yang lain.

7. Pengaduan

Menu ini digunakan untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samolnas berupa kritik dan saran.

8. Panduan
Menu yang terakhir ini tentu saja berisi panduan penggunaan aplikasi Samolnas.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#KendaraanBermotor #samolnas bprddki Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.