Ceknricek.com — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sekitar 1.140 pemilik mobil mewah di ibu kota belum membayar pajak. Data itu disampaikan Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Rabu (27/11). Saat ini pihaknya kini tengah mengejar para penunggak pajak itu yang diyakini masih tersebar di wilayah Jakarta.
Faisal menjelaskan, potensi pajak yang dihasilkan dari 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah sekitar Rp34 miliar. Saat ini sudah ada 373 wajib pajak pemilik kendaraan mewah yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia menyebutkan, potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp100 juta rupiah.
Menurut Faisal, pihaknya juga menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengejar kendaraan mewah yang masih menunggak pajak. Ia juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta untuk pemasangan CCTV dan melacak penunggak pajak kendaraan mewah melalui kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV).
Teknologi canggih pada CCTV diyakini dapat melacak pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Faisal mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, penunggak pajak kendaraan mewah paling banyak di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Keringanan pajak
Pemprov DKI sebenarnya sudah mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan dengan menggencarkan program keringanan pajak. Melalui cara ini, para wajib pajak diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Penunggak Pajak Roll Royce Phantom Beralamat di Gang Sempit
Faisal menyebutkan, hingga Selasa (26/11), realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp35 triliun dari target Rp44 triliun. Realisasi tersebut diperoleh dari 13 jenis pajak daerah di Ibu Kota.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp7,8 triliun dari target Rp8,8 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,8 triliun dari target Rp5,6 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp1,1 triliun dari target Rp1,2 triliun.
Kemudian, Pajak Air Tanah (PAT) sekitar Rp93 miliar dari target Rp110 miliar, Pajak Hotel sekitar Rp1,5 triliun dari target Rp1,8 triliun, Pajak Restoran sekitar Rp3,2 triliun dari target Rp3,5 triliun, Pajak Hiburan sekitar Rp743 miliar dari target Rp850 miliar, serta Pajak Reklame sekitar Rp944 miliar dari target Rp1,05 triliun.
Berikutnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp739 miliar dari terget Rp810 miliar, Pajak Parkir sekitar Rp492 miliar dari target Rp525 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp4,1 triliun dari target Rp9,5 triliun, Pajak Rokok sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sekitar Rp9 triliun dari target Rp10 triliun.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.