Ceknricek.com — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan nilai tukar petani (NTP) nasional pada Desember 2019 sebesar 104,46. Angak ini naik 0,35 persen dibanding NTP November. Nilai Tukar Petani sendiri adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
“Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,59 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,24 persen,” kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (2/1) seperti dilansir Antara.
NTP sendiri merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Adapun jika dibedah berdasarkan provinsi, pada Desember 2019 NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (2,65 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Papua Barat mengalami penurunan terbesar (1,08 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Baca Juga: BPS: Setahun, Upah Harian Buruh Naik Tak Sampai Rp2.500
Pada periode yang sama, di Desember 2019 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,28 persen yang disebabkan oleh naiknya indeks di seluruh kelompok penyusun Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT), terutama kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau.
“Sementara nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2019 sebesar 114,04 atau naik 0,43 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” kata Suhariyanto.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.