Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Buleleng Bali Didenda Total Rp 1,2 Juta

HUKUM January 23, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Sebanyak enam warga Buleleng dijatuhi hukuman denda Rp 1,2  juta dengan masing-masing menanggung sebesar Rp200 ribu atau menjalani kurungan selama tiga hari.

Keenam terdakwa tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana, menjelaskan keputusan itu merupakan kewenangan pemimpin sidang atau hakim ketua.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, 22 Januari lalu, pihaknya hanya selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berwenang melakukan penindakan. 

“Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan,” kata Juni wardana seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).

Sumber: Istimewa

Keenam terdakwa itu adalah AR, TLH, NS, AM, As dan KLJ yang ditangkap karena ketahuan membuang sampah sembarangan. 

Baca Juga: Malaysia Tak Mau Negaranya Jadi Tong Sampah Dunia

Mereka disidang dalam dua sesi. Pada sesi pertama dipimpin hakim tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH., lalu sesi kedua sidang dipimpin hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH. 

menurut Komang, sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, sekaligus sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

“Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik di mana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” katanya. 

Sementara itu pemimpin sidang, Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH., mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika, melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda. 

“Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan juga sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat disini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi,” katanya. 

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Bali #sampah denda warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.