Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Bukan Sekadar Label Halal

Opini May 11, 20195 Mins Read

Ceknricek.com — Jika tak ada aral melintang, kewajiban sertifikasi halal bakal diberlakukan per 17 Oktober 2019.  Pada hari itu adalah lima tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut amanat UU ini, produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain wajib dibekali label halal.

Nantinya, sertifikat halal tak lagi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sertifikat dikeluarkan sebuah lembaga baru bentukan Kementerian Agama yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sumber: Baranews

Nah, sebelum UU ini diterapkan secara menyeluruh, perlu ada peraturan turunan dari regulasi tersebut. Sedihnya, PP itu belum juga keluar. Padahal, banyak hal terkait sertifikasi halal yang tidak bisa dilakukan sebelum peraturan turunan itu lahir.

Salah satu hal yang harus diatur dalam produk hukum turunan UU Jaminan Produk halal atau JPH adalah detail kerja sama BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberi sertifikat halal. Kemudian, aturan tambahan mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pembiayaan sertifikasi halal.

Sumber: JurnalApps

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Sekiranya bisa ditandatangani Wapres, saya teken itu,” katanya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam proses perampungan RPP sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait. Bahkan seluruh kementerian lembaga sudah sepakat dan menandatangani RPP tersebut.

Belum adanya peraturan-peraturan turunan ini merupakan satu dari sekian banyak masalah menjelang dimulainya kewajiban sertifikasi halal. Persoalan lain yang juga muncul adalah belum siapnya pelaku industri dalam memenuhi persyaratan untuk mendapat sertifikat halal.

Persiapan Matang

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai sertifikat halal yang dikeluarkan pemerintah akan sangat membantu produk lokal diakui secara global.

GAPMMI mencatat ada sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman berskala kecil dan menengah di Indonesia. Kemudian, ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar.

Sumber: Tribunnews

Ini belum lagi produk farmasi. “Kesiapan semua tahapan sangat diperlukan. Secara pabrik bisa saja dibangun yang baru [untuk memenuhi standar halal], tapi kalau mata rantai yang lain belum siap maka investasi tersebut akan tidak produktif,” ujar Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) Vidjongtius.

Dia menganggap perlu ada waktu sosialisasi yang cukup sebelum sertifikasi halal produk-produk farmasi dilakukan. Persoalan paling kompleks dalam sertifikasi halal produk farmasi dinilai terdapat di sektor hulu, yakni dari tahap produksi bahan baku. “Perlu review menyeluruh. Paling kompleks adalah tahapan bahan baku karena sumbernya banyak di luar negeri. Kalau pabrik di Indonesia bisa lebih cepat,” ucapnya.

Dalam setahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI rata-rata hanya mampu menyertifikasi 11 ribu perusahaan. Sehingga, dibutuhkan banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mempercepat kerja pemerintah dalam menerbitkan sertifikat halal.

Dalam penerbitan sertifikat, setidaknya dibutuhkan waktu maksimal 62 hari kerja. Lama waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, lima hari untuk pendaftaran, 20 hari untuk proses audit di LPH, 30 hari untuk proses fatwa MUI dan tujuh hari untuk kerja BPJPH mengeluarkan sertifikat.

Tren Industri Halal

Tren industri halal belakangan ini berkembang sangat pesat di Indonesia, seiring fenomena gerakan hijrah di kalangan masyarakat. Permintaan akan produk halal meningkat pesat. Fakta bahwa penduduk Indonesia merupakan 12,7% dari populasi penduduk muslim dunia juga menjadikan produk halal semakin berkembang di sini.

Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia bisa menjadi modal negeri ini menjadi pemimpin industri halal di dunia. Negeri ini perlu mengembangkan kawasan industri halal. Kawasan halal perbelanjaan produk juga perlu diperbanyak.

Bank-bank syariah perlu diarahkan memajukan industri halal di Tanah Air. Bank Muamalat bisa menjadi contoh. Dari sisi fungsi intermediasi, bank syariah bentukan era Orde Baru ini secara konsisten menyalurkan pembiayaan pada sektor industri halal seperti halal travel dan turunannya (haji dan umrah), halal food, Islamic education, Islamic hospital, dan Islamic microfinance. Total pembiayaan yang disalurkan Bank Muamalat sepanjang tahun 2018 adalah senilai Rp30,56 triliun.

Ada yang berpendapat selama ini Indonesia tidak benar-benar membangun industri halal, namun hanya mengurusi sertifikasi saja. Memang sih mengembangkan dan mendorong kemajuan industri halal tidak bisa hanya dengan sertifikasi semata. Perlu ada political will yang besar terhadap industri halal.

Sumber: IndustriHalal-go muslim

Inilah yang belum terlihat, karena sejauh ini lembaga yang mengurusi industri produk halal diserahkan kepada Kementerian Agama. Semestinya ini juga berada di bawah Kementerian Perindustrian dengan bantuan Kemenag. Jadi mesti lintas sektor.

Padahal industri halal baik yang terdiri dari keuangan syariah, industri pangan, komestik, pariwisata, hingga sektor garmen dapat memberikan kontribusi lumayan tingggi terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Indonesia. Hanya saja, selama pola kebijakan masih berkutat pada sertifikasi, sulit untuk mewujudkan industri halal yang kuat.

Lebih dari sekadar sertifikasi, pemerintah harus mulai membangun suatu ekosistem halal di Indonesia. Dimulai dari hulu hingga ke tingkat hilir. Dari pelabuhan halal, hingga rantai pasok produk-produk halal yang diproduksi langsung oleh pemain domestik. Di sisi lain, khusus pelaku usaha produk halal agar dapat menjadi prioritas penerima dari lembaga jasa keuangan syariah. Dengan begitu, pembiayaan diharapkan lebih mudah.

Saat ini kita menjadi importir terbesar keempat di dunia untuk produk halal. Selandia Baru, Australia, sampai Brazil sudah serius dengan ini. Jadi, yang paling penting itu keseluruhan rantai pasok.

labelhalal Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.