Ceknricek.com—Pengacara Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena dari Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm, melayangkan somasi pertama pada Ketua Tim Caretaker Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) Satupena yang telah mengadakan RLBA pada 1 Agustus 2021 lalu. Selain itu, pengacara dari Pangaribuan & Partners Law Firm juga mengundang Ketua Tim Caretaker Satupena, untuk duduk bersama membahas masalah itu.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (7/8/21), undangan untuk menyelesaikan kisruh perkumpulan Satupena dijadwalkan Selasa, 10 Agustus 2021 di Gedung LMPP, Lantai 2, Jk. KH Wahid Hasyim No.10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Somasi dan undangan pertemuan itu dilayangkan buntut dari kegiatan RLBA tanpa persetujuan atau izin dari Mohamad Nasir Tamara sebagai ketua umum Satupena yang sah.
Selain melayangkan somasi dan ajakan untuk musyawarah, pengacara Mohamad Nasir Tamara dari Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm juga kembali mengingatkan Ketua Tim Caretaker RLBA agar tidak melaksanakan kegiata organisasi apapun dengan mengatasnamakan Satupena.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi hak hak dan kepentingan hukum klien kami sebagai pengurus yang sah sesuai dengan anggaran dasar perkumpulan klien kami yang tercantum di dalam akta no.04 tanggal 7 agustus 2017 tentang Pendirian Perkumpulan Penulis Indonesia (SATUPENA),”tulis siaran pers tersebut.
“Untuk diketahui, apabila hak klien kami dilanggar, kami tidak akan segan untuk mengajukan gugatan secara perdata, melaporkan pasal pidana, dan/atau upaya hukum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm.