Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan ini diumumkan KPK pada Rabu (8/1).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Sidoarjo Diterbangkan ke Jakarta
KPK menetapkan empat orang sebagai penerima yakni Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua orang dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM) ditetapkan sebagai pemberi. Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti Rp1,8 Miliar
KPK mengamankan barang bukti uang dengan jumlah total Rp1.813.300.000 terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI). KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Alexander Marwata menyatakan KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18:18 WIB,” ungkap Alex.
Dari Ibnu, KPK mengamankan uang Rp259 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Saiful dan ajudannya di kantor Bupati pada pukul 18:24 WIB. Dari tangan ajudan Bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
“Kemudian KPK menuju rumah SST, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18:36 WIB. Dari SST, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta,” kata Alex
Kemudian pada pukul 18:45 WIB, Novianto datang ke pendopo karena diminta datang oleh KPK. Selanjutnya pada pukul 19:18 WIB, KPK mengamankan JTE di rumah pribadinya.
“Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000. Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19:40 WIB dan 23:14 WIB,” ujar Alex.
Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00:25 WIB.
“Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada Rabu sekitar pukul 09:00 WIB,” ucap Alex.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini