Ceknricek.com—PPKM Darurat sudah diterapkan pemerintah, 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang melonjak tinggi usai lebaran. Sejumlah wilayah mendapat pembatasan dan pengendalian lalu lintas, agar warga tidak berlalu lalang. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, memaparkan bagaimana polisi bakal menindak mereka yang melanggar PPKM Darurat di jalan raya.
“Hal pertama adalah kita akan melakukan tindakan dengan mengedepankan cara preventif dan edukatif,”kata Irjen (Pol) Istiono, dalam webinar belum lama ini.
Berikutnya, menurut Istiono,polisi bakal melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan angkutan umum, pribadi, sepeda motor dan angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan yaitu hanya sektor essential dan kritikal.
Kemudian polisi akan memberikan informasi kepada warga masyarakat pengguna jalan bahwa mereka memasuki wilayah PPKM darurat.
Polisi juga akan memberikan tindakan terukur, tegas dan humanis kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran PPKM darurat dengan tahapan pemberian himbauan, teguran simpatik dan tindakan tegas. Polisi juga akan melakukan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kepadatan atau kemacetan.