Ceknricek.com — Mendeteksi dini keberadaan varian baru Covid-19 yang selalu berevolusi dari varian delta sekarang menjadi varian Omicron, Badan Kesehatan Dunia atau Wolrd Health Organization (WHO) merekomendasikan upaya whole genome sequencing (WGS). Selain itu, kini Satgas Covid-19 mengubah lagi aturan bagi pelaku perjalanan internasional. Kini seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan karantina 10 hari.
Aturan tersebut yakni pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam adendum Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Lalu dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan hal ini telah dilakukan untuk spesimen pelaku perjalanan yang baru datang. Beberapa spesimen yang telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021.
“Selain itu, sebagai satu kesatuan, tracing juga akan dilakukan sesuai prosedur yang ada yaitu mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri,” kata Prof Wiku secara daring, Kamis (2/12/21).
Di samping itu, dalam upaya mencegah meluasnya penularan kasus di dalam negeri, pemerintah melakukan upaya penanganan dini dengan penelusuran kontak pasien positif Covid-19. World Health Organization (WHO) sendiri mengkategorisasikan level transmisi virus COVID-19 menjadi 4 skenario epidemiologi.
Pertama, kondisi tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah. Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu yang dicurigai memiliki jumlah kasus yang lebih besar daripada yang teramati. Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.