Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»INTERNASIONAL

Cerita TKI yang Dideportasi, Kapok ke Malaysia Lagi

INTERNASIONAL December 4, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Sebanyak 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kota Dumai, Provinsi Riau. Salah satu TKI yang dideportasi adalah seorang tenaga kerja perempuan yang sedang hamil empat bulan, namanya Cung Bui Tin.

Menurut perempuan berusia 30 tahun, ia baru lima bulan bekerja di Malaysia sebelum ditangkap petugas imigrasi karena tidak ada izin kerja. Cung Bui Tin dan suaminya bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran di Bukit Jalil, daerah pinggiran Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

Cung Bui Tin mengaku merasa kapok harus berurusan dengan imigrasi Malaysia karena harus satu bulan menjalani proses hukuman, termasuk dua minggu di penjara. Apalagi kondisinya sedang hamil saat di penjara.

Ia mengaku tidak ingin balik lagi ke Malaysia.

“Gak (mah) lah. Urus anak saja,” kata Cung Bui Tin ketika ditanya apa ingin balik ke Malaysia lagi.

Sementra itu, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar mengatakan, yang dideportasi kebanyakan dari mereka pekerja yang bermasalah, atau dalam istilah pemerintah kita, pekerja migran Indonesia yang bermasalah. “Mereka sudah jalani hukuman penjara, atau naik ke mahkamah istilah di Malaysia,” kata Humisar.

Sumber: Istimewa

Humisar menjelaskan, TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Malaysia mendeportasi mereka dengan kapal feri dari rumah detensi imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (3/12).

Baca Juga: Kemenlu: Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong karena Langgar Izin Tinggal

Begitu tiba di Tanah Air, mereka langsung dikumpulkan di kantor P4TKI Dumai untuk jalani pemeriksaan. Ia mengatakan, TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia.

“Mereka sudah jalani hukuman penjara, dikembalikan ke Depot Imigrasi Lengging dan mereka yang memiliki biaya baru bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebenarnya ada dua jalur, yakni dengan feri debarkasi ke Pelabuhan Dumai dan ada jalur udara ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dan Bandara Juanda, Surabaya,” ungkap Humasir.

Ia mengatakan, para TKI ketika dideportasi tidak membawa harta benda dan paspor. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

“Informasi dari mereka (TKI), harta benda mereka sewaktu ditangkap rata-rata tidak dikembalikan, baik berupa barang maupun uang,” kata Humisar.

Humisar juga menjelaskan 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri bernama Budi dan Cung Bui Tin, asal Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Cung Bui Tin dalam kondisi berbadan dua saat dideportasi, karena sedang hamil empat bulan.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Malaysia #WNI deportasi tki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Paus Fransiskus Dirawat di Rumah Sakit karena Pneumonia Ganda

Megawati Tiba di Abu Dhabi Penuhi Undangan Ibu Suri UEA

Terungkap Alasan Trump Tolak Deportasi Pangeran Harry

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.