Ceknricek.com—Model Chaterine Wilson ditangkap polisi. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman kepada Catherine Wilson dan pria berinisial J yang berprofesi sebagai security.
Catherine dijerat Wilson disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
“Proses masih berlanjut dan kami akan lakukan pendalaman lagi terhadap yang bersangkutan. Keduanya ini, kami akan kami jerat Pasal 114 dan 112,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga :Aktor Jepang Haruma Miura Tewas Diduga Bunuh Diri
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson. Selama proses penangkapan, Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson bertindak kooperatif kepada petugas.
“Di dalam rumah kooperatif, yang bersangkutan kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong atau alat hisap dan juga ada barang bukti sabu di dalamnya,” ujar Yusri.
Setelah dilakukan tes urine, Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin. Dari hasil pemeriksaan awal, Catherine Wilson mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2 bulan. Namun, polisi melakukan tes rambut untuk mendalami seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.
Adapun, Artis Catherine Wilson ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/20).
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini