Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Civil Disobedience

Opini October 9, 20206 Mins Read

Ceknricek.com — Pernyataan “keras” Profesor Zainal Abidin Mochtar mengajak masyarakat menggugat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk menempuh jalur “Civil Disobedience” atau  “Pembangkangan Sipil”, sempat mengejutkan. Soalnya pakar hukum tata negara yang akrab dipanggil Uceng  itu satu almamater dengan presiden Jokowi: UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta. 

Menurut Uceng, yang kelahiran Makassar (1978), diperlukan teriakan bersama dari masyarakat sipil untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut. “Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan. Tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini, jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil,”ujarnya. 

Berbicara tentang “Civil Disobedience” membawa ingatan kita kepada penulisnya Henry David Thoreau (12 Juli 1817 – 6 Mei 1862). Filsuf Amerika itu juga dikenal sebagai naturalis, esais, dan penyair terkemuka. Dan terkenal  dengan  esainya yang berjudul “Ketidaktaatan Sipil” (Civil Disobedience). Sebuah argumen untuk ketidaktaatan kepada keadaan tidak adil.  Judul aslinya “Perlawanan Terhadap Pemerintah Sipil” (Resistance to Civil Government) yang ditulis pada 1848.

Di dalam esainya, Thoreau menekankan, individu tidak boleh mengizinkan pemerintah untuk mengesampingkan atau menghilangkan hati nurani mereka. Oleh karenanya mereka memiliki kewajiban untuk menghindari pemberian persetujuan semacam itu, untuk memungkinkan pemerintah menjadikan mereka agen ketidakadilan. Sikap Thoreau itu lebih karena dipengaruhi dengan kemuakannya pada perbudakan dan Perang Meksiko-Amerika (1846–1848). Filsafat pembangkangan sipil Thoreau kemudian mempengaruhi pemikiran dan tindakan politik dari tokoh-tokoh terkenal seperti Leo Tolstoy (Sastrawan Rusia), Mahatma Gandhi (Pemimpin Spritual India) dan Martin Luther King Jr (tokoh kulit hitam dan Pemimpin Gerakan Hak Sipil di Amerika).

Banyak kalangan beranggapan Thoreau sebagai anarkis. Dalam “Pembangkangan Sipil”, dia menulis, “Saya dengan sepenuh hati menerima motto, pemerintahan yang terbaik yang mengatur paling sedikit ; dan saya ingin melihatnya bertindak lebih cepat dan sistematis. Dilakukan, akhirnya mencapai ini, yang juga saya yakini : pemerintahan yang terbaik yang tidak mengatur sama sekali, dan ketika orang-orang siap untuk itu, itu akan menjadi jenis pemerintahan yang akan mereka miliki. Saya minta, jangan seketika tidak ada pemerintah, tetapi sekaligus pemerintahan yang lebih baik”.

Civil Disobedience
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Namun demikian definisi pembangkangan sipil yang paling diterima secara luas, – ditulis oleh John Rawls (81) pada tahun 1971,-  sebagai gerakan tanpa kekerasan dan dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan untuk membawa perubahan dalam hukum atau kebijakan pemerintah. Pengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard itu  yang meninggal 2002, menyebutkan, “pembangkangan publik” adalah gerakan yang dilakukan oleh warga secara terorganisasi, yang bisa jadi melawan hukum, dan digunakan untuk mengoreksi hukum atau kebijakan publik.

Gagasan menempuh jalan “pembangkangan sipil” dalam konteks pro dan kontra atas UU Omnibus Law Cipta Kerja tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Mengingat pengesahan UU Cipta Kerja telah final. Palu telah diketuk  5 Oktober 2020. Meskipun konstitusi  masih membuka pintu bagi masyarakat yang mau  melakukan uji materi (yudicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setidaknya memang, ada  tiga jalur yang tersedia untuk menggugat UU itu. Pertama, jalur eksekutif dengan jalan mendesak presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Atau meminta presiden tidak menanda tangani UU itu dalam 30 hari. Ini tentu berat. Karena inisiator pembentukan UU Omnibus Law adalah pemerintah. Bahkan promotornya Jokowi sendiri ketika menyampaikan pidato pertamanya di MPR setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Yang kedua melalui jalur  yudikatif  dengan  uji materi  (yudicial review)  di MK. Ataukah melalui jalur ketiga,  “pembangkangan sipil”. Namun  jalur  yang manapun mau ditempuh, kelihatannya tetap saja rumit.  Persoalannya keadaan sudah kadung kusut. Disebabkan adanya ledakan kerusuhan di awal perjalanan UU itu. Rentetan unjuk rasa  masif  penolakan oleh mahasiswa dan  buruh  yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah selama tiga hari berturut – turut  mendorong negara, atas nama penegakan hukum –  berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam posisi : adu kuat! 

Civil Disobedience
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Semangat  konfrontatif  itu tak terhindarkan.  Kasus penangkapan ribuan pelajar  dan mahasiswa  pengunjuk rasa  oleh kepolisian di berbagai daerah dengan kualifikasi sebagai provokator semakin memperkeruh keadaan. Efek destruktif dari konfrontasi itu melahirkan pula masalah baru karena mendorong akumulasi kekecewaan rakyat lewat saluran dunia maya.   Presiden dan wakil rakyat menjadi bahan olok – olok di media media sosial yang penyebarannya bagaikan kilat. Berindikasi tergerusnya  kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga wakil rakyat secara bersamaan : Distrust!

Terlihat upaya keras pemerintah mencoba merehabilitasi keadaan. Melalui banyak menteri dan dua menko, pemerintah menegaskan isu yang mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja memihak pengusaha atau kapitalis adalah hoaks ; dihembuskan orang tak bertanggung jawab.  Jika itu memang benar itu adalah hoaks, menjadi pertanyaan publik : Apa saja yang dikerjakan selama ini Tim “Public Relation” alias juru bicara negara. Meskipun memiliki sumber daya yang sangat besar nampaknya tidak mampu merembes ke jantung pemukiman masyarakat kelas bawah. Bukankah karena kegagalan tim itu harus  dikatakan telah membuat masyarakat kecil menjadi korban dua kali. Pertama mereka menjadi korban berita hoaks yang bebas tidak terpantau. Kedua, rakyat kecil itu yang buta informasi dan sedang terlilit kesulitan ekonomi orang tuanya, terseret  menjadi korban kekerasan aparat atas nama penegakan hukum.

Hari ini, bangsa Indonesia tidak bisa bersembunyi dari duka yang melanda negeri ini. Harapan indah tentang kedamaian dan kesejahteraan sebagai janji kampanye terhalang. Di atas segalanya, kerusuhan  patut disesalkan. Terutama penyebab awalnya karena telah mengoyak rajutan semangat persatuan.  Akankah  jalan konstitusional  uji materi yang tersedia di MK dapat berlangsung fair play memenuhi harapan masyarakat? Hakim Agung MK harus bisa membuktikan netralitasnya. Itu penting untuk menghapus stigma miring sebagai efek dari hasil revisi UU MK yang memberi perpanjangan masa jabatan kepada para Hakim Agung itu.

Melebarnya kembali  jurang disharmoni  negara dengan masyarakat sipil memprihatinkan. Perlu waktu panjang, energi besar dan kerendahan hati semua pihak untuk memulihkan. Tentu saja tidak mudah. Karena pandemi  Covid 19 telah mempersulitnya. Kemampuan negara telah menurun karena  memikul beban baru. Disisi lain, kekecewaan masyarakat telah bereskalasi akibat lemahnya  perhatian pemimpinnya. Rehabilitasi fasilitas umum yang rusak memang mudah. Tapi kekecewaan  rakyat yang cedera adalah soal lain. 

Dengan hati teriris, rakyat dipaksa menyaksikan gedung wakil rakyat dan Istana tertutup bagi rakyat walaupun hanya beberapa hari. Dijaga pasukan bersenjata dilengkapi mobil penyemprot air atau water canon.  Pertanyaan lain, apakah jalur “pembangkangan sipil” dapat memberi lebih banyak ruang aspirasi publik yang dijanjikan demokrasi dan dijamin konstitusi? Wallahualam bishawab!

*Zainal Bintang, wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya.-

Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Tangkap 634 Orang di Jawa Timur

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Airmata Bubarkan Demonstran UU Ciptaker di Simpang Harmoni

#civildisobedience #zainalbintang omnibuslaw Opini ruuciptakerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.