Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Cukup Sekali Tepuk UU Jadi Ompong

Opini February 19, 20208 Mins Read

Ceknricek.com — Bambang Kesowo kembali turun gunung. Munculnya Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja atau Ciker mengusik keasyikannya. Hanya satu pasal yang mengganggunya. Yakni Pasal 110 RUU Ciker. Pasal itu sangat penting dan prinsip.

Pasal itu tepatnya dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, Bagian Ketiga, Pasal 110. Draf RUU ini menghapus ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Omnibus Law RUU Ciker memang merancang perubahan tujuh UU, di antaranya UU tentang Paten. Untuk elaborasi perubahan tiap UU, dirancang di satu bagian tersendiri.

Sumber: Istimewa

Tulisan Bambang berjudul “Pembonceng Omnibus” terbit di Kompas 17 Februari 2020. Ini menarik, soalnya, sejauh ini belum ada satu pun ahli yang menunjukkan kepeduliannya tentang masalah hak atas kekayaan intelektual alias HAKI. Banyak pihak mengkritisi urusan buruh, pers, dan lainnya dalam RUU sapu jagat itu. Tapi tidak masalah Paten.

Pada tahun 90an, nama Bambang memang dikenal sebagai ahli hak atas kekayaan intelektual atau HAKI. Alumnus S2 Ilmu Hukum dan Perundangan, Harvard Law School, Amerika Serikat (1983) ini seringkali mewakili Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum terkait HAKI.

Baca juga: Menko Polhukam, Omnibus Law Tidak Boleh Kekang Pers

Jabatan yang pernah ia sandang antara lain Kepala Biro Hukum dan PUU Setneg (1983-1994). Dia juga sempat menjadi Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Lepas sebagai menteri namanya tak lagi banyak disebut. Kini, pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah, 27 Maret 1945 ini adalah Ketua Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas juga pengajar Sekolah Pascasarjana FH UGM.

Menyulitkan Investasi

Kembali soal Pasal 20 UU Paten. Rumusan penghapusan pasal itu dalam draf omnibus law itu cukup sederhana: ”Ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) dihapus”.

Sumber: Istimewa

Ketentuan pasal yang akan dihapus adalah pengaturan dalam bagian kelima tentang Hak dan Kewajiban Pemegang Paten. Bagian itu ada di BAB II UU Paten yang mengatur Lingkup Perlindungan Paten.

Pasal tersebut menentukan: (1) pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, (2) membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja”.

Menghapus Pasal 20 UU Paten, berarti meniadakan kewajiban menggunakannya untuk membuat produk atau menggunakan proses yang telah diberi paten dan dilindungi di Indonesia. Tak hanya bagi pemegang paten warga Indonesia, warga negara asing pun punya kewajiban melaksanakan/menggunakan patennya.

Mengapa ketentuan yang justru dirancang untuk mendukung dan memberi landasan bagi alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan kerja malah mau dihapus?

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Haris, menjelaskan pasal ini dianggap berpotensi menyulitkan bagi investasi. “Memang agak menyulitkan bagi investasi,” ujarnya, 9 Desember 2019 lalu.

Sumber: Istimewa

Sekadar mengingatkan, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah sebagai pengganti dari UU Paten sebelumnya, yaitu UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU Paten ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Selama ini polemik yang terjadi pada Pasal 20 UU Paten adalah para pemegang paten yang mayoritas bukan dari Indonesia, belum bisa mengimplementasikan patennya di Indonesia. Hambatannya adalah ketidaksiapan pemegang paten maupun pemerintah

Maka terbitlah Peraturan Menteri Kemenkum HAM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten. Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permen ini memberi toleransi pada pemegang paten.

Pasal 3 mengatur “dalam hal pemegang paten belum dapat melaksanakan patennya di Indonesia mereka dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun”. Pasal 4 mengatur “permohonan penundaan pelaksanaan paten diajukan paling lama tiga tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten”.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Terkait Siapkan Regulasi Turunan RUU Omnibus Law

Makanya, dengan telah diundangkannya Permen itu, pemegang paten yang belum dapat mengimplementasikan patennya di Indonesia setelah permohonan patennya dikabulkan atau diberi, Pemegang Paten dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan paten.

Pembatasan waktu selama lima tahun dianggap cukup bagi pemegang paten untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia. Dalam periode penundaan tersebut, mereka juga dapat mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana cara untuk melaksanakan patennya di Indonesia. Sebaliknya, jika paten tersebut dianggap memiliki prospek bisnis yang kurang menguntungkan, pemegang paten dapat mengajukan permohonan penghapusan atas patennya kepada Menteri.

Merusak Tatanan

Nah, di sinilah Bambang Kesowo mengingatkan tak semua investor pemegang paten dan tak selalu pemegang paten adalah investor.

Sumber: Detik

Itu sebabnya, ia menyebut penghapusan Pasal 20, merusak tatanan UU Paten. “Isi Pasal 110 RUU itu mengancam kepentingan nasional berikut desain politik yang sedari awal disusun untuk melindungi kepentingan itu sendiri,” jelasnya.

Bambang mempertanyakan korelasi Pasal 20 dalam konteks ”kemudahan berusaha” seperti diatur di BAB VI RUU tersebut. “Sudah demikian mampet kah logika sehingga harus menggunakan asumsi pemilik atau pemegang paten adalah pengusaha atau investor?” ujarnya.

Salah satu prinsip UU Paten adalah kewajiban menggunakan paten di Indonesia. Secara substansial, meniadakan kewajiban menggunakan paten yang didaftar dan diberi perlindungan di Indonesia, hanya akan membuat investor, berlaku sekadar sebagai agen penjualan di Indonesia. Ini jika benar, pemegang paten adalah investor. Kalau dia bukan investor maka tidak ada hubungannya dengan kemudahan berusaha yang diberikan ke pemegang paten.

Lebih jauh lagi, dimatikannya Pasal 20 UU Paten akan menghilangkan makna sejumlah rekayasa kebijakan yang diatur dalam Pasal 82 UU Paten. Pasal 82 merupakan bagian pengaturan konsepsi lisensi wajib, yang secara khusus dibangun dalam Bagian Ketiga pada BAB VII UU Paten. BAB VII adalah wadah pengaturan ihwal pengalihan hak, lisensi dan paten sebagai objek jaminan fidusia.

Bagian Ketiga ini berisi 27 pasal yang khusus mengatur lisensi wajib (Pasal 81 hingga 107). Melalui Pasal 82, diwujudkan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana dari awal ditegaskan di Pasal 20 yang justru akan dihapus itu.

Selain prinsip keseimbangan, juga soal ketertiban, disiplin dan kejujuran. Pasal 82 dengan sangat sadar dirancang untuk mencegah penyalahgunaan (abuse) hak yang sudah diperoleh pemegang paten. Dengan mematikan Pasal 20 UU Paten, Pasal 82 kehilangan pegangan.

Desain kebijakan politik yang dirancang di Bagian Ketiga BAB VII UU Paten menjadi goyah. “Hanya dengan sekali tepuk, Pasal 20 mati, dan rancang bangun kebijakan politik yang dirumuskan dalam Pasal 81 hingga 107 kehilangan makna. Malah runtuh,” tulis Bambang.

Pasal 82 UU Paten mengatur: ”Lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan: a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk satu menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten; b. Telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau c. Paten hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.”

Pasal-pasal selanjutnya hingga Pasal 107 di Bagian Ketiga tadi berisikan jabaran dan tata cara penerapan konsep Lisensi Wajib.

Kompromi Politik

Dugaan Bambang adanya pembonceng pada omnibus law cukup beralasan. Dalam sejarah perundingan HAKI, khususnya paten sejak awal dekade 1980-an di World Intellectual Property Organization (WIPO), pro-kontra tentang konsep lisensi wajib government use selalu melingkupi forum. Begitu pula di perundingan Putaran Uruguay di GATT/WTO.

Sumber: Istimewa

Salah satu kompromi politik yang akhirnya ditempuh dan memungkinkan kelahiran ”persetujuan” TRIPs–WTO, adalah menyerahkan ke negara anggota untuk mengatur elaborasi dan implementasi konsep lisensi wajib dan government use dalam sistem hukum nasional masing-masing.

Baca juga: Celaka Karena Salah Ketik

Batasannya, sejauh hal itu sesuai prinsip-prinsip dalam persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) itu sendiri. Dokumen TRIPs tak melarang lisensi wajib ataupun government use. Sejauh ini, semua UU di lingkup HAKI termasuk UU No 13/2016 tentang Paten telah dibuat dengan mengindahkan prinsip-prinsip itu.

Sumber: Tribunnews

Bukan rahasia bahwa kompromi politik itu belum memberikan kepuasan ke banyak negara industri maju. Di belakang sikap resmi negara-negara maju ada kepentingan perusahaan multinasional utamanya yang bergerak di bidang farmasi/pembuatan obat.

Mengejar rasa tak puas itulah, mereka terus berusaha mewujudkan apa yang belum bisa dicapai dalam persetujuan TRIPs, lewat berbagai fora multilateral seperti APEC dan (antar) regional seperti Uni Eropa, ASEAN, bahkan bilateral melalui perundingan Free Trade Agreement (FTA) atau skema komprehensif lain. Perundingan pemberian bantuan teknik atau keuangan pun sering tak lepas dari kepentingan tadi.

Kepentingan ekonomi dan dagang dalam HAKI yang bermotif dan menonjolkan karakter monopolistik itulah yang sebenarnya sangat ingin diperjuangkan dan dipertahankan. Mereka banyak menguasai paten untuk produk-produk obat yang sering kali dalam banyak bencana yang mengancam kehidupan manusia, justru diperlukan banyak negara.

Kalau bisa mengendalikan pasar, volume produk dan harga dari negaranya, mengapa harus susah-susah membuat di negara lain? Mendaftarkan paten, mereka hanya membutuhkan perlindungannya. Bukan selalu berarti akan berusaha. Karena itu, kalau Pasal 110 RUU Cipta Kerja menjadikannya sebagai asumsi bahwa pemegang paten adalah investor yang akan membuka usaha di Indonesia, di situlah mungkin pangkal kekeliruannya.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

# investasi #politik #RUU omnibuslaw Opini ruuomnibuslaw undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.