Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 5 lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta di kampus hingga mal, pada Selasa, (3/11/20).
Layanan SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa untuk melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta berikut daftar layanan SIM keliling di kampus dan pusat perbelanjaan Jakarta Selasa, (3/11/20):
1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Hari Pertama Diterapkan, 167 Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik