Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 5 lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta di pusat perbelanjaan, pada Jumat, (6/11/20).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa untuk melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Berikut layanan SIM Keliling Jakarta berikut daftar layanan SIM keliling di kampus dan pusat perbelanjaan Jakarta Jumat, (6/11/20):
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara berada di Mall Pulogadung Trade Center.
3. Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat berada di Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas
Baca juga: Polisi Ringkus Pengemudi yang Tantang Duel Petugas Saat Ditilang