Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga DKI Jakarta, Rabu (27/1/21).
Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa untuk melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta berikut daftar layanan SIM keliling di kampus dan pusat perbelanjaan Jakarta Rabu, (27/1/21):
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Timur berada di Lippo Plaza Kramat Jati.
3. Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat berada di Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.