Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, (18/3/21) menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut dastar lokali SIM keliling yang berperasi di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading.
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat: LTC Glodok.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebelum mengakses lokasi layanan SIM Keliling, jangan lupa melengkapi persyaratan perpanjangan SIM, meliputi KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.