Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan bus keliling untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Itu Kota Jakarta pada Selasa (25/8/20).
Layanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang mas berlaku SIM, hingga saat ini masih ada maktu 2 jam tersisa pelayanan.
Namun warga juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Sebagaimana dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut yakni:
1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Daftar Empat Titik Layanan SIM Keliling Senin 24 Agustus
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Terdapat beberapa syarat bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Sementara itu pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.