Ceknricek.com — Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi favorit dalam mencari pekerjaan. Sayang, antusiasme itu tampaknya tidak diikuti dengan kepatuhan dalam mengikuti aturan yang disyaratkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, memasuki hari kelima pendaftaran seleksi Calon PNS, Sabtu (16/11), terdata 2,4 juta pelamar telah membuat akun dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Namun, baru 10,6% dari jumlah tersebut yang menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap submit.
“Kondisi itu diperkirakan terjadi karena banyak pelamar yang masih wait and see mencari informasi mengenai perkembangan pendaftaran,” ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas), BKN melalui rilis Sabtu (16/11) sore.
Padahal hingga saat ini, dalam portal SSCN telah terunggah informasi lowongan CPNS dari 507 instansi Pemerintah dari total 524 instansi yang membuka rekrutmen, sehingga sudah cukup banyak alternatif formasi jabatan yang dapat dipilih pelamar.
BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran hingga submit.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran. BKN juga mengimbau pelamar untuk hanya menginput data dan berkas yang sebenarnya dan disyaratkan instansi dalam field lamaran.
Dikhawatirkan jika “main-main” dalam pengunggahan dokumen, pelamar kemudian lupa untuk mengganti dengan data yang sesungguhnya, sehingga data palsu/tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.

Baca Juga: Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet Buka 106 Formasi CPNS
“Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi,” ujarnya.
Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).
Paryono menambahkan, BKN mengingatkan pelamar agar berhati-hati menyebarluaskan NIK dan KK di internet. “Tim Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mendapati banyak sekali informasi NIK dan KK pelamar CPNS disebarluaskan di laman media sosial,” paparnya.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.