Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Dari Aktivis Hingga Pengacara, Ini 4 Saksi Ahli Kivlan Zen

HUKUM July 25, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (24/7).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan mengatakan, tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu sebelum menjadikannya sebagai saksi ahli.

Pemilihan Sri Bintang sebagai saksi ahli juga karena dia pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan. Sebelumnya, Sri Bintang pernah terlibat kasus makar pada bulan Desember 2016.

Saat maju sebagai saksi, semula Sri Bintang mengajukan diri untuk tidak hanya menjadi sebagai saksi ahli, tetapi juga sebagai saksi fakta. Selain sebagai saksi ahli, ia mengaku pernah mengalami kasus serupa sehingga perlu menyampaikan pengalaman itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.

Namun, Achmad Guntur, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut secara tegas meminta Sri Bintang untuk memilih salah satu saja sesuai dengan yang diajukan pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Kivlan Zen.

Sesuai dengan yang diajukan pemohon, akhirnya diputuskan Sri Bintang hanya berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Setelah memastikan Sri Bintang sebagai saksi ahli, hakim Achmad Guntur menutup sidang dan akan melanjutkannya, Kamis (25/7).

Sumber: MSN

Usai persidangan, Sri Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik. Ia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan Zen. “Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana,” kata dia.

Sri Bintang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen. Empat saksi lain merupakan saksi fakta. Mereka merupakan anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keempat saksi fakta itu Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

#kivlanzen aktivis pengacara saksiahli
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.