Ceknricek.com — Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan panjang pada OnlyFans.
“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/22).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca ditangkap dalam perjalanan Malang menuju Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (25/3/22) kemarin sore hingga pagi ini Sabtu (25/3/22).
“Selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar,” pungkasnya.
Dhea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Dea ‘OnlyFans’ ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/22) malam.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Baca juga: Konten Kreator Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pornografi