Ceknricek.com—Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) akhirnya bersuara terkait tayangan Program MataNajwa Episode 6 PSSI Bisa Apa? yang menuai polemik. Hal itu dikatakan Ilham Bintang, Ketua DK PWI dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (8/11/21).
“Setelah menonton program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? dan mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan,”kata Ilham Bintang, usai mengadakan rapat melalui zoom meeting.
Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin DK PWI kemudian menyampaikan beberapa hal. Pertama, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?
Kedua, penolakan Najwa Shihab — host acara tersebut — untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilahkan pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi Trans7 untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.