Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Headline

Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI

Headline January 16, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) 2017-2022. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat No. 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani Ketua Dewas Hidayat Thamrin, Kamis (16/1).

Sumber: Istimewa

Setidaknya ada lima pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan itu. Dalam suratnya, Dewas TVRI menyebut bahwa surat pembelaan Helmy tertanggal 17 Desember 2019, tidak bisa diterima berdasarkan suara terbanyak.

Sumber: Istimewa

“Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” begitu bunyi poin pertama yang tertuang dalam surat pemberitahuan pemberhentian Hemly Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Pada bagian lain, Dewas TVRI menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Hal mana mengakibatkan honor SKK/Satuan Kerja Karyawan tidak terbayar tepat waktu. Juga kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.

Sumber: Media Formasi

Dewas juga menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni Asas Ketidakberpihakan, Asas kecermatan, dan Asas Keterbukaan terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani

Surat Dewan Direksi LPP TVRI

Helmy Yahya sebelumnya telah mengirimkan surat pembelaan tanggal 17 Desember 2019, untuk menjawab surat Dewas tanggal 4 Desember 2019, tentang Pemberitahuan Rencana Pemberhentian Direksi LPP TVRI.

Sumber: tribun

Dalam pembelaannya, Helmy Yahya membeberkan sederet keberhasilan dan persoalan yang dihadapi dalam surat sepanjang 38 halaman, sejak ia diangkat pada 27 November 2017. Mulai dari Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2018, hingga strategi dan langkah-langkah rebranding TVRI.

Baca Juga: Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

“Bahwa Dewan Direksi LPP TVRI dapat membuktikan kami telah menjalankan amanat Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai ketentuan Pasal 11 PP-13/2005 meliputi pelaksanaan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya,” begitu antara lain bunyi surat Helmy.

Selesai? Tunggu dulu. Pada bagian lain, Helmy menyebut ada persoalan serius yang mereka hadapi selama memimpin lembaga tersebut. Yang paling mendasar adalah masalah disharmoni antara Dewas LPP TVRI dan Direksi LPP TVRI.

Sumber: Mataanggaran

“SK Dewas TVRI No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI pada 17 Januari 2018 (SK-Dewas No.2/2018), yang memberikan kewenangan kepada Dewas memasuki wilayah kewenangan operasional pengelolaan LPP TVRI yang seharusnya sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Direksi LPP TVRI”.  

Mediasi

Ketidakharmonisan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate, yang kemudian bertindak sebagai mediator. Pertemuan Menkominfo dengan Direksi LPP TVRI dan Dewan Pengawas TVRI, dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, 6 Desember 2019.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pada kesempatan itu, Menkominfo menyarankan agar persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal. Ia memberi kesempatan kepada Helmy Yahya untuk melakukan pembelaan sampai tanggal 4 Januari 2020, untuk mengumpulkan data dan bukti sebagai pembelaan diri. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas.

Kepada Dewas, Menkominfo memberi waktu dua bulan untuk memberikan keputusan dari hasil pembelaan Dirut TVRI, hingga 4 Maret 2020. Jika dalam masa tenggat itu tidak ada keputusan Dewas, maka Helmy Yahya tetap menjadi Dirut TVRI.

Dewas ternyata bekerja ekstra cepat. Belum lagi batas waktu, 4 Maret 2020 tiba, mereka telah mengambil keputusan dengan mengirimkan surat pemberhentian Dewan Direksi LPP TVRI, pada Kamis, 16 Januari 2020.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#dirut #helmyyahya #tvri dewanpengawas menkominfo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Dewi Sandra Ketagihan Menjadi Dubber di Film Nussa

Nathalie Cium Gambar Sule, Netizen Baper

Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.