Ceknricek.com — Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada Antara, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12)
“Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” kata dia.
Tumpak menjadi Ketua Dewas KPK sedangkan empat orang anggota Dewas adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono. Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait dengan tugasnya.
“Arahan khusus tidak ada. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum,” ungkap Tumpak.
Baca Juga: Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus
Caranya dengan melakukan 6 tugas Dewas sebagaimana Pasal 37 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi. Lima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir (enam), mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK sudah diatur dalam Undang-Undang.
Di tempat yang sama, Anggota Dewas, Artidjo Alkostar, mengatakan dirinya optimis terhadap kerja Dewas di KPK. “Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu,” kata Artidjo.
Terkait kewenangan Dewas menentukan penyadapan, Artidjo mengatakan, Dewas dapat mempertimbangkannya sesuai dengan koridor hukum. “Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya,” katanya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini