Ceknricek.com — Di tengah perburuan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Donny Saragih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Untuk keperluan tersebut ia kembali menunjuk kuasa hukum, Hendarsam Marantoko.
“Sudah (ditunjuk lagi jadi pengacara), jadi dari klien saya amanatnya untuk sampaikan beberapa klarifikasi. Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali dari putusan kasasi kemarin atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih,” kata Hendarsam seperti dilansir detik, Rabu (29/1).
Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menegaskan untuk memburu Donny Saragih menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang menjeratnya.

Perburuan dilakukan karena hingga saat ini, mantan Direktur Utama PT Transjakarta itu, belum menjalankan masa hukuman dua tahun penjara yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan.
“Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono di Jakarta, Selasa (28/1).
Riono menambahkan, pihaknya akan mencekal Donny untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.
Donny, seperti diketahui, merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Donny bersama Porman Tambunan kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Baca Juga: Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih sebagai Dirut Trans Jakarta
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Atas dasar itu, Donny yang baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kamis tanggal 23 Januari 2020, dibatalkan dari penunjukannya pada Senin (27/1).
Ajukan PK
Donny Saragih kembali menunjuk Hendarsam Marantoko menjadi kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA. Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Ia mengatakan, kasus itu sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
“Kedua, terkait dengan masalah itu sendiri sebenarnya, yang dikatakan ada penipuan atau pemerasan, narasi yang dikembangkan itulah. Nah, itu timbul sebenarnya dari dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lorena. Jadi Lorena itu akan melakukan IPO pada saat itu. Jadi dia mau go public,” ujarnya.
Lalu, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
“Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngecek–nya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam,” katanya.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini