Ceknricek.com — Eggi Sudjana, politikus PAN memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (13/5) sore.
Egi datang sekitar pukul 16.30 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution, S.H. M.H., Damai Hari Lubis, S.H. M.H., Hizbullah Assiddiqi, S.H. M.H., Elida Netti, S.H. M.H., Azmi Mahatir, S.H., dan Adi Bangkit, S.H.
Tim kuasa hukum Eggi menduga penetapan tersangka ini diduga adalah bentuk kriminalitas terhadap advokat, karena menurut mereka, Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
“Di sini, klien kami Egi Sudjana berbicara sebagai tim advokasi BPN, jadi tidak ada sedikit pun untuk makar (menggulingkan pemerintahan) niatnya saja tak ada, jadi di sini advokat dilindungi UU pasal 16,” ujar Pitra Romadoni.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Terkait penetapan tersangka, Eggi Sudjana mengatakan sangat berterima kasih kepada polisi. Menurut dia, dari sini kebenaran dan keadilan akan terlihat.
“Tinjauan spiritual saya malah terima kasih jadi tersangka ini. Kenapa? Karena ini peluang untuk membuktikan atau entry point supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak,” kata Eggi.
Eggi mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia mengaku jika ditahan hari ini hanya berbekal Al-Quran saja.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Semula Eggi dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis kliennya tak bisa memenuhi panggilan. Damai beralasan pihaknya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, gugatan praperadilan itu telah diajukan pada Jumat (10/5) lalu.
“Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak,” kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin (13/5) pagi tadi.