Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Digugat Serikat Pekerja, Direksi Pertamina Tidak Hadiri Sidang Diduga Untuk Memuluskan IPO Subholding

HUKUM August 12, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Menteri BUMN dan Direksi PT Pertamina (Persero) terkait pembentukan enam anak perusahaan (Subholding) Pertamina, Rabu, (12/8/20).

Sidang perdana ini dihadiri Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Penggugat serta Kuasa Hukum Kementrian BUMN selaku Tergugat I dan Kuasa Hukum Menteri Keuangan selaku Turut Tergugat.

Kendati demikian Direksi Pertamina selaku Tergugat II tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan SH, MH tersebut. Akibatnya, persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa Hukum FSPPB dari Firma Hukum Sihaloho & Co, Janses Sihaloho, menyayangkan ketidakhadiran Direksi Pertamina ataupun kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat.

“Ini kan terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Janses dalam rilisnya yang diterima Senin (12/8/20).

Janses menduga, ketidakhadiran Direksi Pertamina agar rencana swastanisasi sejumlah anak perusahaan (Subholding) Pertamina berjalan lancar dan terjadi sebelum ada keputusan pengadilan.

“Bisa saja ketidakhadiran Direksi Pertamina adalah strategi menghadapi gugatan serikat pekerja agar rencana IPO berjalan mulus,” tutur Janses.

Diketahui, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Putusan itu kemudian diikuti dengan SK Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati yang mengeluarkan enam lini bisnis utama (core business) dari Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

Keenam lini bisnis utama itulah yang kemudian dibentuk menjadi Subholding (anak perusahaan) dan dalam waktu dekat akan dijual kepada investor swasta domestik maupun asing melalui penjualan saham perdana (Initial Public Offering).

IPO Subholding Pertamina adalah target yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Nicke Widyawati saat ditunjuk kembali sebagai Direktur Utama Pertamina.

Keenam Subholding tersebut adalah PT Pertamina Hulu Energi (Upstream Subholding), PT Perusahaan Gas Negara (Gas Subholding), PT Kilang Pertamina Internasional (Refinery & Petrochemical Subholding), PT Pertamina Power Indonesia (Power & NRE Subholding), dan PT Patra Niaga (Commercial & Trading Subholding) dan PT Pertamina International Shipping (Shipping Subholding).

FSPPB yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, pada 20 Juli 2020 lalu, lantas mengajukan gugatan Perbuataan Melawan Hukum terhadap Menteri BUMN dan Direksi Pertamina.

Menurut FSPBB,  keputusan Menteri BUMN dan Direksi Pertamina bukan saja merugikan pekerja, namun juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

Keputusan tersebut menurut Jansen diduga kuat memanfaatkan celah hukum pada Pasal 77 UU BUMN yang secara tegas melarang BUMN yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk diprivatisasi.

“Namun, terhadap anak Perusahaan BUMN tersebut, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi, ” tutur Jansen.

“Karena itu pula, pada 15 Juli lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Jansen pun meminta semua pihak, terutama tergugat untuk kooperatif dalam menjalani persidangan yang akan kembali digelar pada Rabu (26/8/20).

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang pada 26 Agustus. Diharapkan Direksi Pertamina koperatif mengikuti persidangan,” tandas Jansen. 

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
#iposubholding #serikatpekerja #Sidang pertamina
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.