Ceknricek.com — Pengusaha online shop Vanderism, Ivander, melaporkan seorang pengusaha berinisal TKH yang merupakan pemilik jasa ekspedisi Haistar. Ivander mengaku mengalami kerugian senilai Rp1,778 miliar.
“Secara singkatnya, kasusnya lebih ke masalah barang yang digelapkan lalu gudangnya tutup, kerugiannya total 1,778M. Sementara yang dilaporkan satu orang,” ujar Ivander, Kamis 3 Agustus 2023.
Laporan itu sudah masuk ke Polres Jakarta Timur. Kuasa hukum Haistar, Wardaniman Larosa dari WLP Law Firm membantah tuduhan Ivander. Menurut Warda, tuduhan Ivander tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sesungguhnya.
Wardaniman Larosa menambahkan,TKH tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum antara Haistar dan Ivander. ‘’Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain,”kata Warda.
Warda kemudian menjelaskan kronologi permasalahan dari sisi Haistar. Saat penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, kliennya telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya.
Kliennya juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari barang tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan.
Warda menambahkan, hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar. Terkait dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vandarism, Haistar menyatakan pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak benar.
‘’Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas,’’ pungkas Warda.