Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Dilema Tarif Pesawat

Opini May 15, 20198 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah akhirnya menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12%-16%. Banyak pihak pesimistis, penurunan TBA bisa membuat tarif lebih murah.

Tarif tiket pesawat saat ini sudah murah. Dan mestinya tidak dijadikan masalah. Setidaknya, begitulah pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bila ditafsirkan. Dia bilang masyarakat dapat memilih moda transportasi alternatif jika merasa tarif tiket pesawat terlalu mahal.

“Selama ini tiket pesawat sangat murah dibanding seharusnya. Dalam waktu 20 tahun terakhir kurang lebih 10 perusahaan penerbangan tumbang. Semua tidak kuat akibat perang tarif harga murah,” papar JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5).

Sumber : Republika

Dalam bisnis membelah langit ini, sekitar 70% pembiayaan menggunakan komponen mata  uang dolar. Sedangkan pendapatan mereka berasal dalam mata uang rupiah. “Tahun 70-an saya ke Makassar harga tiket Rp1,5 juta waktu (satu) dolar (Amerika Serikat) Rp2.500. Sekarang dolar sekitar enam kali lipat, harga tiket masih sekitar Rp1,5 juta juga,” kenang JK membandingkan masa lampau dan kini.

Sejauh ini hanya ada dua maskapai yang bertahan, yakni grup Garuda Indonesia dan Grup Lion. “Jadi justru sebenarnya tarif terlalu murah sehingga mereka susah,” tambahnya.

Garuda-Lion. Sumber : Media Indonesia

Menyosong Lebaran

Suara JK tersebut nyatanya hanya untuk didengar saja. Pemerintah akhirnya menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12%-16%. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat itu diputuskan dalam rapat koordinasi tentang Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, besaran penurunan TBA berbeda-beda, tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai. “Penurunan tarifnya akan lebih banyak di kisaran 15%,” tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, penurunan ini hanya berlaku untuk jenis pesawat jet, dan tidak berlaku bagi pesawat propeller. Sementara itu, untuk pe­ner­bangan Low Cost Carrier (LCC), dia mengimbau agar dapat disesuaikan hingga 50% dari tarif batas atas.

Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019, dan akan dievaluasi secara berkala.

Tapi jangan senang dulu. Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut harga tiket pesawat belum tentu menjadi lebih murah seusai kebijakan pemerintah menurunkan TBA rute domestik kelas ekonomi.

“Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, tetapi secara praktik belum tentu demikian. Faktanya, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata mendekati TBA,” kata Tulus, Selasa (14/5).

Sumber : Kompas

Banyak pihak berpendapat, upaya menurunkan harga tiket pesawat adalah penting, karena tarif yang dipatok sekarang kelewat mahal. Di sisi lain, beberapa hari lagi masyarakat akan merayakan Lebaran 2019.

Mahalnya tarif tiket pesawat di masa mudik ini berpotensi menimbulkan inflasi di sektor transportasi udara. Meskipun untuk perjalanan antar Pulau Jawa masyarakat akan beralih ke moda transportasi lainnya, namun untuk perjalanan antarpulau mau tidak mau masyarakat membayar tiket yang mahal tersebut.

Kenaikan harga tiket pesawat juga berpotensi melambatkan pertumbuhan nasional. Pasalnya, ada berbagai kinerja sektor perekonomian yang dirasakan terdampak akibat meningkatnya harga penerbangan tersebut. “Salah satu faktor yang berperan besar dalam melambatnya pertumbuhan ekonomi itu adalah adanya kenaikan harga tiket pesawat,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Assyifa Szami Ilman.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif angkutan udara masih terjadi hingga April 2019. Kenaikan ini menjadi salah satu pemicu inflasi pada April 2019. Kenaikan harga tiket yang terjadi di 39 kota itu memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03% pada kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Kelompok ini menjadi komponen pembentuk inflasi nomor dua di bawah bahan makanan.

Mahalnya harga tiket pesawat perlu diatasi, karena sektor transportasi udara berperan tidak hanya untuk mendorong mobilitas manusia antardaerah di negara kepulauan, namun yang juga sama pentingnya adalah perannya terhadap sektor pariwisata di Indonesia.

Soalnya, apabila sektor pariwisata tumbuh, maka tingkat konsumsi di daerah juga akan kuat. Beberapa daerah di Indonesia yang bergantung terhadap sektor pariwisata pun juga terkena dampak dari kenaikan harga tiket pesawat akhir-akhir ini, sehingga akhirnya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Kenaikan tarif angkutan udara memicu kemerosotan jumlah penumpang pada Maret 2019. BPS mencatat jumlah penumpang penerbangan domestik pada bulan itu hanya 6,03 juta atau merosot 21,94% ketimbang pada Maret 2018 yang mencapai 7,73 juta.

Tak cuma itu, tingkat hunian kamar hotel berbintang pada saat yang sama ikut jeblok. Rata-rata okupansi hotel hanya 52,89%, turun dari 57,1% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat hunian kamar di Lombok bahkan hanya 34,11%. Padahal, tingkat okupansi di Lombok pada Maret tahun lalu mencapai 51,32%. Sejak harga tiket tak kunjung turun, BPS mencatat penurunan okupansi terjadi di 17 kota.

Komponen Tarif

Nah, kini TBA turun rata-rata 15% sesuai keinginan Kemenhub. Menurut ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara, angka itu terlalu kecil, sehingga tidaklah cukup untuk memulihkan kembali minat masyarakat yang terlanjur surut. Pasalnya, harga tiket saat ini sudah terlampau mahal.

“Kalau cuma TBA turun 15% belum signifikan dampaknya,” ujar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ini. “Harus 30%. Soalnya, kenaikan tarif pesawat selama beberapa bulan ini mencapai 50% dari harga sebelumnya,” tambahnya.

Hanya saja, seperti yang dibilang JK, Sekjen Indonesia Air Carries Asociation (INACA) Tengku Burhanudin juga menyatakan keberatan jika tarif diturunkan. Maskapai penerbangan akan kesulitan jika penurunan harga tiket pesawat direalisasikan. “Beban operasional yang harus ditanggung oleh maskapai terus meningkat,” katanya.

Tarif tiket pesawat terbentuk atas banyak komponen. Komponen tersebut selain bahan bakar atau fuel dan biaya operasional, ada juga biaya pajak yang meliputi PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ada biaya plus PSC (Passenger Service Charge), dan IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).

Sumber : Katadata

PPN yang dibebankan pada penumpang ialah sebesar 10%. Tarif itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-Undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Biaya IWJR, PT Jasa Raharja mematok anggaran wajib masing-masing penumpang senilai Rp10.000. Sedangkan komponen PSC dihitung sesuai dengan biaya yang ditetapkan bandara. Tiap-tiap bandara, PSC-nya berbeda.

Sumber : PegiPegi

Pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno, Hatta, misalnya, akan terkena biaya PSC sebesar Rp50.000 untuk terminal 1 rute domestik, Rp60.000 untuk terminal 2 rute domestik, Rp150.000 untuk terminal 2 rute internasional.

Kemudian, pesawat yang mendarat di terminal 3 dikenai biaya lebih mahal. Untuk rute domestik, maskapai mesti membayar Rp130.000. Sedangkan rute internasional Rp200.000. Biaya PSC terminal 3 lebih tinggi karena bandara tersebut menyediakan layanan full service.

Beban biaya PSC di Bandara Soekarno-Hatta tak jauh berbeda dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Untuk rute domestik, maskapai dibebani biaya Rp75.000, sedangkan rute internasional Rp200.000.

Biaya PSC tersebut dihitung per penumpang. Regulasi yang memuat biaya PSC tertuang dalam KP Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC). Dalam aturan itu, komponen PSC turut dibebankan dalam tiket penumpang. Sementara itu, iuran PSC ini dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara yang mengelola bandara.

Secara lebih rinci, detail biaya operasional bila dibedah meliputi biaya langsung tetap dan biaya operasi langsung. Biaya langsung tetap di antaranya sewa pesawat, biaya asuransi pesawat, gaji pilot, gaji pramugari, gaji teknisi. Sementara itu, biaya operasi langsung meliputi avtur, pelumas, tunjangan pilot dan pramugari, pemeliharaan pesawat, PSC, dan komisi agen.

Kedua komponen itu selanjutnya bakal diakumulasi menjadi biaya operasional. Setelah itu, ditambahkan dengan margin keuntungan.

Tak hanya itu, komponen harga tiket pesawat juga terpengaruh model pesawat. Misalnya, biaya penerbangan untuk Boeing 737 berbeda dengan Airbus 320. Begitu pula dengan ATR atau propeller.

Praktik Duopoli

Sumber : Antara

Sejumlah kalangan menganggap mahalnya tiket pesawat tak terlepas dari praktik duopoli yang terjadi pada industri penerbangan. Penerbangan domestik kini praktis hanya dikuasai dua grup besar, Garuda Indonesia dan Lion Air. Pengambilalihan operasi Sriwijaya Air oleh PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda, membuat penguasaan pasar maskapai milik negara itu meningkat menjadi 42,9%. Adapun Lion Air termasuk Batik Air dan Wings Air menguasai 50%. Kondisi ini menyebabkan seragamnya harga penjualan tiket pesawat.

Struktur bisnis seperti ini menyuburkan praktik kartel di industri penerbangan. Ada dugaan dua grup penguasa pasar itu telah menjalin kesepakatan sebelum harga serentak melonjak. Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri dugaan tersebut.

Ari Askhara yang juga Direktur Utama (Dirut) Garuda jelas menolak tuduhan itu. Ia menjelaskan, penerapan harga tiket yang saat ini dilakukan oleh maskapai merupakan upaya konsolidasi dari kondisi keuangan mereka dan juga industri penerbangan. Konsolidasi merupakan upaya yang normal di bisnis penerbangan mana pun. “Dalam masa sulit penerbangan, seperti di Amerika Serikat, mereka melakukan konsolidasi,” katanya.

Langkah konsolidasi inilah yang kemudian memunculkan tudingan dari KPPU bahwa industri penerbangan melakukan praktik kartel. Padahal, INACA merasa mereka tidak sama sekali melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau kartel menentukan harga di luar batas yang ditentukan,” jelas Ari yang juga Ketua INACA itu.

Wapres menguatkan, bahwa industri penerbangan pasti sangat ingin harga tiket tidak naik. Pasalnya, kenaikan harga akan menekan kemampuan penumpang membeli tiket pesawat dan beralih ke angkutan alternatif baik mobil pribadi, kereta api hingga kapal laut. “Kalau naik lagi penumpang turun, tapi kalau [jumlah penumpang] terlalu rendah, bisa mati juga,” jelasnya.

# transportasi tarif tiketpesawat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.