Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Perkara Uji Materi UU Covid-19

POLITIK August 24, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, telah melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/8/20).

Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan Covid-19 itu.

Din Syamsuddin dan Amien Rais Cabut Perkara Uji Materi UU Covid-19
Sumber: Istimewa

“Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini,” kata Arifudin.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.

Baca juga: ITB Sangat Butuh Din Syamsudin

Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.

Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#amienrais #UjiMateri Covid-19 dinsyamsudin undangundang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.