Ceknricek.com — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, menolak revisi UU KPK jika pembaruan itu justru memperlemah tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya menolak jika UU revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK,” kata Din kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).
Apalagi, kata dia, jika UU Revisi yang disetujui unsur legislatif dan eksekutif tersebut memberi peluang bagi intervensi pemerintah. Terlebih jika regulasi itu menjadikan KPK sebagai subordinat pemerintah.
Jika itu yang terjadi, lanjut dia, maka revisi tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Revisi UU KPK, Siapa yang Mau Diselamatkan Pemerintah & DPR?
Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu setiap pihak mendambakan KPK bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, imparsial serta independen dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, Din mendukung jika revisi UU KPK itu menguatkan tugas dan fungsi komisi antirasuah tersebut.
“Tentu saya bersetuju dengan adanya UU Revisi tentang KPK selama UU tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif maupun legislatif dan yudikatif. Kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi. Khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,” tutur Din lagi.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.