Ceknricek.com — Tiga tersangka kasus kekaisaran fiktif Sunda Empire –Nasri Banks (perdana menteri), Raden Ratna Ningrum (ratu agung) dan Ki Ageng Ranggasasana (sekretaris jenderal)– tidak mengalami gangguan jiwa, alias waras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan karena mereka dalam kondisi kejiwaan yang normal.
“Ketiga suspect Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2). Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.
Menurut Kombes Saptono, saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim Sunda Empire di salah satu bank di negara itu. “Kami masih menunggu keterangan soal keabsahan deposito itu,” kata Erlangga.
Baca juga: Polisi, Tak Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Sunda Empire
Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan senilai US$500 juta dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Dengan iming-iming itulah mereka membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif tersebut.
Sekadar mengingatkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire. Mereka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.