Ceknricek.com — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Ia dimintai keterangan sebagai saksi selama 8 jam, Selasa (26/11) dari pukul 09.45 WIB hingga 17.25 WIB.
Nunik memilih bungkam ketika keluar dari gedung KPK. Ia bersikukuh tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media. Sesekali Nunik hanya melempar senyum.
Mengenakan pakaian berwarna hijau tosca dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan menuju halaman kantor KPK. Awak media yang penasaran terus mengikuti Nunik, namun ia mempercepat langkah menuju mobil yang telah menunggunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan kepada Ketua PKB Lampung ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Dugaan penyuapan yang dilakukan Hong Arta kepada sejumlah pihak antara lain kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong Artha adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Konstruksi Perkara Bupati Lampung Utara Terima Suap
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar US$99 ribu. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.