Ceknricek.com — Usai diperiksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dirinya ditanya terkait Markus Nari dan Anggaran e-KTP.
“Yang ditanya cuma satu, kenal nggak sama Pak Markus, kenal. Di mana kenalnya? Di DPR, tapi nggak pernah ngobrol dengan saya,” ujar Gamawan.
Gamawan juga menjelaskan anggaran untuk proyek e-KTP. Dia mengatakan tak ada penambahan anggaran per tahun karena proyek tersebut memang dikerjakan multiyears.
“Sebenarnya nggak ada istilah tambahan anggaran. Itu yang keliru. Kontraknya multiyears, kalau kurang tahun ini, disempurnakan tahun depan. Jadi itu saya koreksi, mana ada istilah tambahan anggaran, malah berkurang dari Rp5,8 triliun itu kan nggak sampai Rp5,8 itu dibayarkan,” kata Gamawan.
Sumber : CNN Indonesia
Markus Nari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus e-KTP. Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan kedua sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan serta dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S. Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai US$400 ribu.