Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Dirjen APTIKA: Tahun 2020 Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

AKTIVITAS MENTERI December 24, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Masyarakat Indonesia saat ini berada di era internet 4.0 yang mempermudah pertukaran informasi maupun akses ke berbagai layanan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk itu: data. Hal ini terungkap dalam diskusi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bertajuk “Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0” di Jakarta, Senin (23/12).

Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Addin Jauharudin, Komisioner KIP RI Cecep Suryadi, Dirjen Aptika Samuel A Pangerapan dan Deputi Direktur Riset ELSAM.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan mengatakan, data pribadi di era digital ini sangat rentan untuk dipertukarkan. Ia mengibaratkan di era digital, ketika ingin berbelanja, datalah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Saat berbelanja di toko online, data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang. “Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut,” kata Semuel.

Di era digital ini, data memiliki nilai yang tinggi. Berbagai risiko mengintai data pribadi seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual beli data pribadi. Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.

Indonesia pun memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.

Aturan data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Menkominfo Tinjau “Pilot Project 3T” di NTT

Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan, pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.

Terakhir, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Semuel menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang. Menurut dia, undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi. “Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang,” kata Semuel.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR. Undang-undang ini antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa. Turut diatur pula larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.

Menurut Samuel, UU PDP akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data. UU PDP akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

datapribadi kemkominfo undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.