Ceknricek.com—Pengacara PT Farika Steel, Harun Julianto, melaporkan Dirkrimum dan Irwasda Polda Banten ke Propam Mabes Polri, Rabu (19/1/22). Pelaporan itu dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan Para Tersangka dan Barang Bukti.
Kasus ini bermula ketika Harun Julianto membuat Laporan Polisi dengan Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020. Laporan itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan. Dari laporan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
Pada tanggal 22 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan surat dengan Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria anak dari Ami Djakaria (alm) dan dinyatakan sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk juga sudah lengkap (P-21).
Oleh polisi, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan jaksa sudah memutuskan P21 (lengkap). Pihak kejaksaan juga sudah mengirim P21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya.Akan tetapi Polda Banten tidak kunjung menyerahkan para pihak terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 19 Januari kami sudah dipanggil Propam untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini. Kasus ini adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya. Sebagai rakyat kecil, kami meminta keadilan kepada pimpinan Bapak Kapolri agar poses yang saat ini berlangsung bisa berjalan secara transapran,”kata Harun.