Ceknricek.com — Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan info Ganjil-genap 15 Jam yang beredar di media sosial adalah hoaks.
“Ini hoaks tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin Liputo, Jumat (12/7).
Di dalam info hoaks tersebut, diberitahukan daerah mana saja yang akan menjadi titik diberlakukannya peraturan ganjil-genap. Bahkan disebutkan juga data aturan larangan melintas bagi pelat nomor yang diatur disebutkan berasal dari Dishub DKI.
Untuk diketahui, ganjil-genap berlaku untuk mobil pribadi. Ganjil-genap diterapkan di jalur Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto-Slipi, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB.
Berikut informasi yang tersebar di media sosial dan dipastikan hoaks :
Sumber : Twitter @TMCPoldaMetroJaya
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil-Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
“Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).