Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

Dishub DKI Keluarkan Aturan Skuter Listrik, Mulai Senin Tidak Boleh Lewat Jalan Raya

BREAKING NEWS November 22, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan terkait skuter listrik sewaan yang marak melintasi jalan-jalan Ibu kota. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik sewaan tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.

“Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan,” ujar Syafrin Liputo di Kawasan FX Sudirman, Jumat, (22/10) seperti dilansir Antara.

Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut. “Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan,” kata Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.

“Pertama, adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk, Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas, misalnya ditilang atau sebagainya,” kata  Yusuf.

Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.

“Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku,” tegas Yusuf.

Foto: dokceknricek.com

Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta. Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.

Baca Juga: Dishub DKI Godok Aturan, Skuter Listrik Masuk Alat Angkut Perorangan

Untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda. Sebelumnya, skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini lantaran banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.

Aturan Resmi dari GrabWheels

Sebenarnya pihak GrabWheels sudah mempunyai aturan resmi terkait penggunaan skuter listrik ini. Dalam situs web Grab, mereka merilis aturan soal penggunaan GrabWheels. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengendarai GrabWheels.

Dikatakan sebelum berkendara, lakukan pemeriksaan singkat untuk hal-hal berikut. Pemeriksaan ini membutuhkan waktu sekitar 1 menit.

Pemeriksaan itu berupa Level baterai (Tekan e-skuter dari aplikasi untuk memeriksa level baterai), Rem (Tes rem tangan dengan menekan tombol merah), Lampu depan (Nyalakan ketika pencahayaan redup dengan menahan tombol di layar e-skuter selama 2 detik), Standar (Periksa standar dengan menggesernya ke atas sebelum berangkat), Lingkungan (Periksa bahwa tidak ada orang lain di dekatmu sebelum berangkat).

“Sementara itu, demi keamanan, pengguna wajib menggunakan helm dan rompi keselamatan selama mengendarai skuter,” tulis Grab.

Skuter listrik GrabWheels pertama kali diluncurkan pada Mei 2019 lalu di BSD City Tangerang. Grab melalui kerja sama dengan Sinar Mas Land meresmikan proyek ini di kawasan Digital Hub BSD City. Setelah sukses di area ini, Grab kembali memperluas layanan GrabWheels di berbagai daerah di Jabodetabek.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

dishubdki grabwheels peraturan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.